Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA)
yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan demi
Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, para gembong narkotika ini telah
melanggar HAM ribuan orang. Ada 15 ribu nyawa orang terenggut karena
mengkonsumsi narkoba!
"Terkit masalah HAM yang menjadi pertimbangan batalnya vonis mati
Hengky, terdakwa pun melanggar HAM orang lain," kata Kepala Humas BNN,
Kombes Sumirat Dwiyanto, kepada wartawan, Rabu (3/10/2012).
HAM yang dilanggar oleh gembong narkotika adalah kematian ribuan anak
bangsa dengan sia-sia akibat barang yang mereka produksi. Oleh
karenanya, gembong narkotika harus dihukum setimpal.
"Berapa anak bangsa yang mati sia-sia karena menggunakan narkotika?
Dalam perhitungan kita, ada 15 ribu anak bangsa yang mati karena
penyalahgunaan narkoba," ungkap Sumirat.
Polemik hukuman mati telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu
konstitusional dan tidak melanggar UUD 1945. Sehingga tidak ada alasan
lagi membatalkan hukuman mati karena alasan HAM.
"Karena terkait dengan jumlah korban yang besar karena narkotika, kita
sayangkan korban anak bangsa akibat penyalahgunaan narkotika ini. Di
mana semangat supaya Indonesia bebas narkotika 2015, MA malah
membebaskan napi vonis mati," ujar Sumirat.
"Kita hanya bisa mengingatkan hakim untuk mempertimbangan dalam pertimbangan vonis selanjutnaya," sambung Sumirat.
Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di
Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat
memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di
tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi
selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan
menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah
hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar
Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada
16 Agustus 2011 silam.
sumber : http://www.duniaproduk.com/berita/more/1-1-46419/narkoba-renggut-nyawa-15-ribu-jiwa-ma-malah-cabut-vonis-mati-produsen
0 komentar:
Posting Komentar