Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta
Anggota gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias
Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati dan dihukum penjara
seumur hidup. Pengurangan hukuman ini ternyata tidak diberikan oleh
Mahkamah Agung (MA) tetapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Setelah kami cek, itu bukan mengabulkan PK tetapi itu perkara grasi yaitu No: 21 SUS/MA/2011," kata petugas panitera MA yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012). Petugas tersebut mencari data kasus tersebut setelah diperintah jubir MA Djoko Sarwoko.
Sebelumnya tertulis peringanan hukuman ini dijatuhkan oleh MA. Namun setelah dicek, ternyata nomor perkara merujuk ke nomor grasi. "Kalau dari MA, nomornya ada tulisan 'Pid.Sus'. Kalau ini langsung SUS, itu artinya grasi," ujarnya.
Meski demikian, pengampunan presiden ini tetap yaitu mengampuni Deni dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup. "Kabul berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tulis panitera MA.
Dalam catatan detikcom, Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.
Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
"Setelah kami cek, itu bukan mengabulkan PK tetapi itu perkara grasi yaitu No: 21 SUS/MA/2011," kata petugas panitera MA yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012). Petugas tersebut mencari data kasus tersebut setelah diperintah jubir MA Djoko Sarwoko.
Sebelumnya tertulis peringanan hukuman ini dijatuhkan oleh MA. Namun setelah dicek, ternyata nomor perkara merujuk ke nomor grasi. "Kalau dari MA, nomornya ada tulisan 'Pid.Sus'. Kalau ini langsung SUS, itu artinya grasi," ujarnya.
Meski demikian, pengampunan presiden ini tetap yaitu mengampuni Deni dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup. "Kabul berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tulis panitera MA.
Dalam catatan detikcom, Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.
Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
http://news.detik.com/read/2012/10/11/140852/2060183/10/ternyata-presiden-sby-yang-batalkan-vonis-mati-gembong-narkoba-deni
0 komentar:
Posting Komentar